MUBA- Patut diapresiasi pola pengamanan Personil satuan samapta polres Muba bersama personil Polsek Sungai keruh yang melakukan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Sungai Keruh Bersatu (AMSKB) yang tergabung dengan elemen masyarakat, serikat buruh di PT. SMS Divisi V Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Muba pada Senin (09/10/2023) berlangsung persuasif dan terkendali.

Hal ini tidak lepas dari pola pengamanan yang humanis, antara aparat dengan masyarakat, saling menghargai satu dengan lainnya, saling memahami tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing. Bahkan keakraban terlihat saat menjelang siang hari aparat dan para pengunjuk rasa makan nasi bersama-sama dengan cara lesehan, sehingga terjadi komunikasi yang baik, dan kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

BACA JUGA  Polsek Keluang Sampaikan Himbau ke Warga Yang Akan Menggelar Acara Pernikahan

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sungai keruh Iptu Andaru Galuh Indratno StrK. saat dibincangi Tribratamubanews berkaitan dengan kegiatan pengamanan unjuk rasa di Pt. SMS, seusai mengikuti pelatihan pengamanan TPS di Polres Muba pada hari Kamis (12/10/2023) menjelaskan bahwa benar pada hari Senin (09/10/2023) ada aksi unjuk rasa oleh para karyawan PT. SMS bergabung dengan Aliansi masyarakat sungai keruh bersatu (AMSKB).

” Ada 2 tuntutan dalam aksi tersebut yaitu kenaikan gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Muba, dan Copot Nopianto, asisten meneger PT. SMS Divisi V,” kata Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno StrK.

BACA JUGA  LKBH Muba Beri Penyuluhan Hukum Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu

” Alhamdulillah, bersama pihak terkait seperti Camat Sungai Keruh pak Edi Hariyanto SH, Kabid Disnaker bapak Dendi dan juga personil pengamanan dari polres dan polsek hadir ke lokasi aksi, dan aksi unjuk rasa berjalan dengan kondusif,”tambahnya

Dijelaskan kapolsek, sudah seharusnya baik pengamanan maupun pengunjuk rasa saling memahami tugas dan fungsinya masing,masing, hal sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya merupakan salah satu hak asasi, dan dipertegas lagi dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

” Semuanya sudah diatur hal-hal yang boleh dan juga yang dilarang, dan kalau para pihak mau memahami apa yang ada dalam undang-undang tersebut Insya Allah akan menemukan jalan terbaik,”ulasnya (Firman).

BACA JUGA  Bagikan 55 Sapi Kurban, Bupati Dodi Reza: Prioritaskan Daging Kurban Untuk Warga Isoman dan Kurang Mampu
Artikulli paraprakSaksikan Simulasi Pilkades, Pj. Bupati A Rizali Tekankan Pelaksanaan Berjalan Sukses
Artikulli tjetërOptimalkan Capaian Program Prioritas, Pj Gubernur Agus Fatoni Gelar Ratas Bersama OPD 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini