MUSI BANYUASIN.- Sungguh tega apa yang dilakukan Jauhari (49) warga Sanga desa Musi Banyuasin (Muba) yang menghamili Nn (17) tak lain adalah anak tirinya.

Kehamilan korban sendiri diketahui Ibu dan keluarganya setelah sudah hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian ini, ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.

” Yah, kami telah menerima laporan adanya pencabulan terhadap seorang anak pada hari Jumat (01/12/2023) yang pelakunya tidak lain ayah tiri korban, dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor: LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel,”Jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi. melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi pada Minggu (03/12/2023)

BACA JUGA  Marjoni Kholik Terpilih Pimpin KONI Muba Dalam Musorkablub

Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30. wib, saat korban berbaring dikamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.

Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan Mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan. Atas kejadian itu ibu dan keluarga korban melaporkan ke pihaknya.

Setelah didapat Bukti yang cukup, pada hari Sabtu (02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya .

” Tersangka kami sangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,”jelasnya. (Firman).

BACA JUGA  Gedung Dua Hotel CaCa Selesai Di Bangun, Joni Aking Gelar Syukuran Potong Tumpeng
Artikulli paraprakPeringati Hari Disabilitas Internasional Tahun 2023, RSUD PALI Gelar Bhakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Katarak
Artikulli tjetërGelar Razia Terpadu, Polres PALI Sasar Pencegahan 3 C Hingga Ganguan Kamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini