MUSI BANYUASIN– Dua hari setelah melakukan aksinya, Dodi Sudarta (32) warga Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi yang di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin, Kamis (08/02/2024)
Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang berada dirumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, hal ini menindaklanjuti daripada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.
Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH saat dikonfirmasi Senin (19/02/2024) mengatakan, tersangka berhasil di tangkap dua hari setelah kejadian, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin berhasil diamankan.
Dikatakan, Peristiwa curanmor ini terjadi pada Selasa (06/02/2024) sekir pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban M. Ali, dimana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.
” Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tutup Suven. (Firman).