PALI-Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFO) Penukal Abab Lematang Ilir membantah adanya berita di Media online yang menyatakan “Diskominfo Kabupaten PALI Temuan BPK 2,5 Miliar Dikembalikan 60 juta”.

Bantahan ini disampaikan langsung Khairiman, S. Pt., M.Si Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFO SP) saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/02/2024).

Mereka mempertanyakan sikap dan langkah yang akan ditempuh oleh Diskominfo PALI terkait kebenaran berita yang beredar tersebut.

Khairiman mengatakan, Pemkab PALI, khususnya Diskominfo PALI sebagai Pusat Informasi Pemerintahan Kabupaten PALI tidak alergi terhadap kritik dari manapun. Tetapi, jika ada berita yang terkesan memojokan, sebaiknya pihak yang dipojokkan itu juga supaya diberikan hak untuk menjelaskan juga, yaitu melalui konfirmasi, sehingga berita tersebut berimbang dan tidak terkesan berat sebelah.

BACA JUGA  Raih 402 Suara, Edi Suprapto Menangi Pilkades Benakat Minyak

“Kami mohon, jika ada berita begini, sebaiknya konfirmasilah kepada kami, sehingga kami juga diberikan porsi menjelaskan dalam berita tersebut melalui hak konfirmasi sehingga berita itu berimbang. Dan jikalau ada yang kurang mendetail yang diperlukan dalam membuat berita tersebut bisa dikonfirmasi kembali kepada kami ataupun langsung dituju ke dinas terkait ” kata khairiman

Khairaman menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bahwa Bupati memerintahkan dinas kominfo untuk menyelesaikan temuan dari kode rekening kegiatan sebesar 2,5 M, akan tetapi yang menjadi temuan adalah paket pengadaan peralatan radio sebesar Rp. 154 jt dan pihak ketiga diminta setor balik.

Pihak ke tiga sudah melakukan penyetoran Rp. 27 juta sehingga sisanya Rp. 35 juta dari nilai Rp. 62 juta diminta setor balik, sehingga dilaksanakan sidang TPTGR terhadap sisa kekurangan setor balik pada bulan desember 2023 dan pihak ketiga diberikan waktu selama 60 hari, ungkapnnya.

BACA JUGA  Sudah Sebar Undangan, Pilkades Benakat Minyak Siap Digelar

Dikatakan Khairiman lebih lanjut, Kode rekening kegiatan bernilai 2,5 M tahun anggaran 2022 bukan penuh menjadi temuan, akan tetapi hanya pada paket kegiatan pengadaan peralatan radio saja. Mengingat 2,5 M itu ada bentuk belanja lain yg tidak menjadi temuan BPK Bukan kerugian negara sampai dengan 2,5 M seperti yang diberitakan, tandasnya.

Artikulli paraprakPemilu di Wilayah Empat Petulai Dangku Berlangsung Sukses dan Kondusif, Camat Arman Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu
Artikulli tjetërCuri Sepeda Motor, Dodi Warga Suak Tapeh Ini Terancam 7 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini