MUBA–Salah satu tempat aktivitas penyulingan ilegal drilling/ Refinery kembali meledak dan terbakar, Hal tersebut terjadi di KM. II Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (23/04/24) sekira Pukul 11.30 Wib.

Mendengar informasi Tersebut tanpa menunda waktu lagi, Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang Di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH gerak cepat melakukan olah TKP, serta pengejaran terhadap tersangka. Alhasil Pelaku berhasil di amankan turut serta Beberapa Barang Bukti Berupa satu (1) buah Tangki Penyulingan kapasitas 20 Drum Satu (1) buah Blower, satu (1) buah mesin sedot Satu (1) buah selang, 1 buah tedmond kapasitas 1000 liter, satu (1) buah dirigen kapasitas kurang lebih tiga puluh lima (35) Liter berisi minyak serta turut di amankan Dirigen Kapasitas tiga puluh lima (35) liter yang berisi minyak mentah.

BACA JUGA  SK PJ Bupati Diperpanjang, Apriyadi: Ini Adalah Prestasi dan Kinerja Kita bersama Ayo Kita Terus Berkarya

“Insiden tersebut terjadi pada selasa pukul 11:30 Wib, berdasarkan informasi yang di dapatkan diduga tempat Penyulingan tersebut terbakar di sebabkan bocornya tangki yang menampung minyak, sehingga api membesar yang mengakibatkan tempat penyulingan tersebut terbakar dan meledak”kata Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha Melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto,, SH MH saat di konfirmasi

Atas insiden tersebut sambung Lekat, pihaknya mengamankan tersangka atas nama Sopyan Bin Darahman, Warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tersangka berhasil kita amankan di tempat kediamannya di desa Toman kacamatan Babat Toman dan kita lakukan proses lebih lanjut”bebernya

ia menambahkan, untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-8 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja Pasal 55 ayat 1 Dan Atau Pasal 188 KUH Pidana, dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun Dan Pidana Denda Paling banyak RP. 50.000.000.000,-(Lima Puluh Milyar Rupiah).Tutupnya,(Firman/PWDPI).

BACA JUGA  Polsek Keluang Amankan Rusmawi Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar Di Desa Tanjung Dalam
Artikulli paraprakSebabkan ini, Febry Munasa Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërPemkot Prabumulih Gelar Nonton Bareng Semi Final Timnas U23 Indonesia Vs Uzbekistan. Ini Lokasinya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini