MUBA– Lagi kembali terulang insiden yang diakibatkan dampak dari aktivitas illegal penyulingan minyak ilegal yaitu satu buah kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up yang diduga bermuatan minyak mentah hasil penyulingan dalam Wilayah Hukum Polsek Keluang terbakar. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (17/04/24) bertempat di dusun Satu (1) desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax jenis Pickup yang bermuatan minyak mentah dengan Nopol BH 8590 MT meledak/terbakar hingga mengakibatkan dua rumah warga disekitar tempat kejadian perkara ( TKP) di desa Dawas Habis di makan si jago merah dan menghabiskan satu buah kendaraan roda Empat jenis truck Canter.
Mendapat informasi tidak menunda waktu lama pihak Polsek Keluang melakukan olah TKP yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Fery SH, alhasil berkat kesigapan anggota pelaku berhasil di amankan di mapolsek keluang polres Muba.
“Pelaku yang diamankan yaitu Febry Munasa Putra dan dengan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Grandmax pick up nopol BH 8590 MT satu buah Dirigen berisikan minyak mentah kurang lebih 5 liter dan satu buah celana pendek merk Eiger warna abu-abu”,papar Kanit saat di Konfirmasi.
Diketahui menurut data yang di himpun di lapangan menyebutkan, kejadian bermula kendaraan pickup grandmax tersebut di parkir di pinggir jalan, namun saat terparkir muncul asap yang berasal dari bagian bawah mobil, tidak lama kemudian timbul percikan api dan mengakibatkan mobil tersebut terbakar meledak dan menjalar ke rumah warga setempat desa Dawas Kecamatan Keluang.
“Untuk Pelaku kita terapkan pada Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam (6) Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah”.Tutupnya.(Firman/PWDPI).




