MUSI BANYUASIN.- Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah, pelaku pencurian EA warga dusun II Desa Teluk Kijing 1 kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, melakukan aksinya dengan cara membobol rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya pada Jumat (24/05/2024)
Peristiwa tersebut terjadi pada sekira pukul 00.35 wib dan diketahui sekira pukul 09.00 wib dirumah korban Arman (37) yang tak lain adalah tetangga pelaku sendiri
Perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa terduga pelaku dari kejadian tersebut adalah tetangga korban sendiri yang diketahui bernama EA dan berhasil dibekuk pada hari jumat (24/05/2024) oleh personil unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Iwan Susanto SH.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK. MSi. melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani SPd. SH saat dikonfirmasi mengungkapkan pada saat kejadian belum diketahui siapa pelakunya, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui terduga pelakunya adalah tetangga korban sendiri yaitu EA.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa ia melakukan aksinya sendiri dengan cara mencongkel dinding papan gudang, yang kemudian masuk dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3,5 kg sebanyak 15 tabung, selanjutnya mencongkel ventilasi pintu dapur belakang rumah korban lalu masuk ke warung milik korban dan mengambil rokok ESSE Double change sebanyak 5 bungkus, rokok gudang garam 5 bungkus dan uang dalam laci sebesar Rp. 600.000., dan saat kejadian korban sedang tidur di lantai 2 rumahnya.
Atas perbuatan dari tersangka tersebut ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, tutup Ridho. (Firman).




