PRABUMULIH– Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, SIK menyatakan berkas kasus Bidan ZN sudah P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih Rabu (5/6/2024)

“Setelah dilakukan penetapan tersangka pada 15 Mei yang lalu, Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut, pro justitia terkait kasus Ibu ZN sebagai pelaku tindak pidana kesehatan,” ujar AKBP Endro saat diwawancara awak media, Rabu (5/6/2024)

Masih kata Kapolres, semua alat bukti yang ada telah lengkap dan dikumpulkan dalam BAP dan sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada tanggal 20 Mei lalu.

“Alhamdulillah setelah dilakukan beberapa perbaikan, pada tanggal 3 Juni berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kajari Prabumulih,” tegas Endro.

BACA JUGA  Pj Wako Elman Panen Ikan Lele Budidaya Sistem Bioflok Bersama Pokdakan Usaha Mandiri Barokah Sungai Medang

Setelah itu Bidan ZN yang hari ini turut dihadirkan langsung dibawa menuju ke Kejari Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara tersa gka ZN saat ditanya oleh awak media, tidak memberikan keterangan apapun, dengan rompi orange dan wajah tertunduk, tersangka langsung memasuki mobil yang sudah terparkir.

Artikulli paraprakPemprov Sumsel Bakal Kerjasama dengan Garuda Indonesia Terkait Pemberian Tarif Khusus Perjalanan Dinas ASN
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini