MUSI BANYUASIN. – Sebanyak 16 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Zulfikri SH. MH. dari tangan tersangka ES (39) pada Jumat (19/07/2024) di Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Narkotika tersebut ditemukan disaku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik warna hitam.

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. Melalui Kapolsek Lais AKP. Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH saat dikonfirmasi hari Jumat (26/07/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika atas nama ES warga Epil.

BACA JUGA  Madrasah TMD Yang Dibangun PT.Pertamina EP Pendopo Field Diresmikan Plt Bupati Muba

Mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya informasi yang masuk ke pihaknya sering melakukan transaksi narkoba, dan menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan diindikasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

” Kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan,”Jelasnya.

Penanganan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah di limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba,timpal Ridho.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba AKP. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka ES dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.

BACA JUGA  Apresiasi Kinerja Pj Bupati Apriyadi Triwulan 1 Sudah On the Track, Kemendagri Nilai Penangan Inflasi di Muba Cukup Baik

Perkara ini sedang dalam.proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Jelas Zanzibar. (Firman).

Artikulli paraprakNgopi Bareng Awak Media, Kapolres AKBP Listiyono Bahas Terkait Sumur Minyak Ilegal, Pilkada Hingga Karhutlah
Artikulli tjetërSi Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Sungai Baung, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini