MUSI BANYUASIN.- Gerak cepat Satres Narkoba Polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk tentang rumah seorang warga di Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, alhasil pada hari Rabu (24/07/2024) seorang terduga pelaku dengan inisial IL (35) berhasil diamankan berikut barang buktinya 51 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 27,13 gram.
IL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yang ada dirumahnya adalah miliknya.
” Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam dan setelah hasil penyelidikan diduga kuat tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba,”kata Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi, Rabu (31/07/2024)
maka pada hari Rabu (24/07/2024) rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH dan benar
Dari hasil pengeledahan, di rumah tersangja ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 51 paket. ” Tersangka IL dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.,”ungkap Zanzibar. (Firman).




