MUARA ENIM– Untuk memastikan para pekerja di Kabupaten Muara Enim mendapat jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menyalurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., di Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (11/07).

Penyerahan JKM didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, diberikan kepada ahli waris dari Trisno Adi Saputra, Sopir Truk Kayu, PT. Leo Anugerah Sukses dan ahli waris dari Basuki, karyawan Herindo Adiperkasa.

Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan ahli waris dari Trisno Adi Saputra menerima total senilai Rp214 juta terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp196 juta dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp18 juta.

BACA JUGA  Kain Tajung Karya Feby Deru Pukau Penonton Fashion Show Pesona Tajung Diajang Kriyanusa 2023

Sementara ahli waris dari Basuki, menerima santunan total sebesar Rp308 juta terdiri Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, JHT sebesar Rp92 juta serta beasiswa Rp174 juta.

Sekda mengapresiasi BPJS ketenagakerjaan memiliki program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri yang terdaftar untuk memberikan rasa aman serta perlindungan sosial.

Adapun nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp51,4 miliar dengan rincian JKK sebesar Rp4.1 miliar, JKM sebesar Rp2,2 miliar, JHT sebesar Rp41,3 miliar, Jaminan pensiun sebesar Rp3,5 miliar dan beasiswa sebesar Rp164 juta.

Artikulli paraprakBPD 14 Desa di Kecamatan Talang Ubi Resmi Dilantik
Artikulli tjetërCegah Konflik dan Ujaran Kebencian Jelang Pilkada, Ketua PWI Prabumulih Himbau Tak Sebarkan Berita Hoaks

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini