Muba, – Team SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang dilakukan oleh Arjoni alias JONI bin Amhar (34), warga RT 003 RW 002 Desa Tanjung Dalam Kec Keluang Kab.Muba, terhadap Sartono alias Twjo bin A. Kadir (35), warga Rt 009 RW 003 Desa Talang Jaya Mulya Kec. Betung Kab. Banyuasin.

Peristiwa Anirat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VIII/2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024..

Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17:00 WIB di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti Cik Nang yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang.Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh diduga pelaku sdr ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR terhadap korban sdr SARTONO Alias TEJO Bin A.KADIR dengan cara pelaku menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan tangan sebelah kanan lalu membacok tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan korban.

BACA JUGA  Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Langsung Lokasi Illegal Driling

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, didapati pelaku berada di pondok yang terletak di dalam kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang .

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranta,SH. melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K,.C.MSP beserta anggota Team SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setibanya di tempat persembunyian pelaku tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K,.C.MSP beserta anggota Team SIGARANG SEJATI Unit Reskrim Polsek Keluang langsung melakukan penggerebekan, dan pelaku berhasil diamankam tanpa melakukan perlawanan serta mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA  Beri Perhatian Korban Kebakaran di Jirak Jaya, Pemkab Muba Salurkan Bantuan

Selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolsek Keluang guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyampaiannya Kapolsek KeluangAKP. Yohan Wiranata,SH. Kepada media ini bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

” Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku, sesuai dengan pengakuan dan perbuatannya pelaku diancam dengan sanksi pidana pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ” demikian ujar Kapolsek AKP. Yohan Wiranata, SH.
(Firman)

Artikulli paraprakPemkab Muba Apresiasi Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024
Artikulli tjetërPimpin Apel Pagi, Pj Bupati Muba Ingatkan Disiplin Jam Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini