PRABUMULIH– Kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Prabumulih, Rabu (14/08/2024)
Barang bukti hasil kriminal dan narkoba sejak Nopember 2023 hingga Mei 2024, telah dinyatakan incracth karena telah diputus pengadilan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimoin langsung Kajari Prabumulih Khristiya Lutfisandhi, SH.,MH, tyrut dihadiri perwakilan Polres Prabumulih, BNN Prabumulih, PN Prabumulih, Rutan Prabumulih serta Dinas Kesehatan Prabumulih, disaksikan juga para Kasi dan Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta para pegawai pada Kejari Prabumulih berserta undangan lainya.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dicampur deterjen, Sedangkan, barang lainnya dibakar dan digerinda.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH didampingi Kasi PB3R, Faisyal Basni SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin. Ke depan pihaknya akan mengagendakan dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali.
“Sabu sebanyak 105 paket (120,9 grm), ineks 1 ½ gram (0,442 gram), ganja 2 paket (17,98 gram), alat hisap dan lainnya ada 35 buah kita musnahkan hari ini diblender. Termasuk, sejumlah barang bukti lainnya seperti parang, senjata api rakitan (Senpira), HP, serta lainnya juga kita musnahkan dibakar dan digerinda,” terangnya.
Ungkapnya, pemusnahan barang bukti ini memang menjadi kewenangan Kejari Prabumulih dalam rangka menghindari hal-hal tidak diinginkan. Apalagi, barang bukti dimusnahkan memang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini, juga bagian dari penegakkan hukum kita lakukan. Dalam rangka mendukung program Pemkot Prabumulih, dan menciptakan situasi dan kondisi aman dan kondusif di Kota Nanas ini,” jelasnya.