PRABUMULIH– Satuan tugas yang dibentuk Polres,Prabumulih berhasil mengamankan pelaku terduga pembawa minyak ilegal berikut mobil pengangkutnya saat melintas di kota Prabumulih.
Para pelaku yang berhasil diamankan ini antara lain; Arahan Hanas, warga Dusun 1 Gajah Mati RT 01, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba; Waltapia alis Tap, warga Dusun IV Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.
Selanjutnya, Fauzan, warga Dusun IV Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba. Lehan, warga Dusun III Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Kemudian, Gapur, warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01 Desa Gajah Mati, Kabupaten Muba dan Bagas, warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Jirak, Kabupaten Muba.
“Hari ini, kita melakukan press release ungkap kasus pengiriman diduga BBM Ilegal berhasil digagalkan Satgas baru saja kita bentuk, ketika melintas di Kota Nanas ini,” terang Pj Sekda Prabumulih, DR Drs Aris Priadi SH MSi.Rabu 21 Agustus 2021.
Bebernya, patut diapresiasi kerja Satgas ini, terbentuk atas usulan Kapolres Prabumulih, menyikapi maraknya penyalahgunaan diduga BBM Ilegal di Prabumulih.
“Adanya, Satgas ini jelas akan meminimalisir penyalahgunaan diduga BBM Ilegal di Prabumulih,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK ketika realisasi keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan proses hukumnya tengah berjalan.
“Hasil interogasi, diduga BBM Ilegal ini berasal dari Kabupaten Muba akan dijual ke Kabupaten OKU. Ada 8 ribu liter minyak dan 3 unit mobil pick up, turut diamankan,” tukasnya.
Rinci Kapolres, tersangka akan dierat Pasal 54 UU Nomor 22/2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau Pasal 480 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 miliar,” pungkasnya.




