PALI– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semangus kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang ILir (PALI) melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal, Jum’at (11/10/24) di ruang rapat kantor camat Talang Ubi.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Desa Semangus, Lian sasnadi. KUA Talang Ubi, Pelantikan BPD PAW Desa Semangus dilantik Oleh Camat talang Ubi Hj Emilia, S.sos
Pelantikan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permuayawaratan Desa (BPD) Desa Semangus dihadiri oleh ketua dan anggota BPD. Perangkat Desa Semangus ketua serta kasi PMD dan kasi Pemerintahan beserta staf Kecamatan Talang Ubi.
Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Semangus adalah Sarudin yang menggantikan Bambang Irawan yang telah meninggal dunia.
Camat Talang Ubi Hj Emilia S,Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat untuk Sarudin, sebagai anggota BPD PAW masa jabatan 2024 -2031
Dalam kesempatan tersebut, ia berpesan kepada anggota BPD Desa Semangus untuk menjalin kerja sama yang baik dengan anggota BPD yang baru dilantik, supaya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
Selanjutnya ia menegaskan agar selalu bekerja sama antara Pemerintahan dan BPD Desa Semangus agar terjalin mitra kerja yang baik, sehingga tercipta kegiatan pembangunan yang ada di desa berjalan dengan baik, dan tidak ada hambatan.(Jeksi)