MUBA, – Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan Rusmawi Bin Ruslan (Alm) dan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan sawit PT Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 20: 00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Keluang mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali terhadap Rusmawi yang mana pada saat menyerahkan surat panggilan ke – 2 terhadap yang bersangkutan berada di rumah, sehingga langsung di bawa ke Polsek Keluang untuk dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Tito selaku pihak yang bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan saat Polres Muba melakukan Razia bersama pihak PT Hindoli masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Keluang.

Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Keluang juga mengamankan barang bukti yang dalam keadaan telah terbakar berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 Pasang Katrol, 1 Buah Tameng,1 unit mesin sedot, 1 buah canting besi dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 Set tiang steger. Selain itu  5 liter diduga minyak mentah. Barang bukti tersebut diamankan setelah Polisi melakukan olah TKP sumur minyak ilegal milik tersangka.

BACA JUGA  Para Kontingen Setiap Daerah Mulai Berdatangan, Pemkab Muba Optimistis Pelaksanaan Porprov Sumsel Berlangsung Sukses

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / X / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Oktober 2024.

Kapolsek menjelaskan tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / X / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 18 Oktober 2024.

BACA JUGA  Pemkab Muba Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Babat Toman

“Benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin,” kata Yohan saat menyampaikan kepada wartawan pada Senin (22/10/2024)

Yohan menerangkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut dan tersangka dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.

“Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah,” terang Yohan.

BACA JUGA  Muba Menuju Desa Cerdas Digital dengan Standar Nasional desa.id

” Tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” lanjut Yohan.

Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya

“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran,”pungkas Yohan Wiranata.(Firman)

Artikulli paraprakKetua DPRD Sutarno Bersama Forkompinda Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Artikulli tjetërPastikan Pilkada Berjalan Jurdil, Ketua DPRD Deni Victoria Tegaskan Pentingnya Sinergitas Pimpinan Forkompinda 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini