PRABUMULIH— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar acara deklarasi bersama ke tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Grand Nikita Prabumulih Timur, Kamis (14/11/2024).

Deklarasi yang bertema tolak dan lawan Politik Uang, Hoax dan Politisasi Sara untuk Pilkada 2024 yang Berintregritas dan Bermartabat tersebut ditandatangani langsung oleh ketiga Paslon.

Dalam kesempatan ini hadir juga Asisten III Pemkot Prabumulih Amilton serta unsur Forkopimda Prabumulih dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Sumsel juga undangan lainnya.

Saat diwawancarai awak media, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma mengatakan “Terlepas adanya deklarasi ini atau tidak, jika melanggar aturan yang ada pasti akan diproses, terangnya.

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilu, Afan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan tersebut.

BACA JUGA  Walikota Cup 2025  Resmi Digulirkan, Deni Victoria: Selain Silaturahmi, Ini Ajang Pencarian Bibit Sepak Bola

Namun, kata Afan yang saat sedang diproses yakni adanya laporan dugaan keterlibatan ASN yang tidak netral. “Itu sudah kita proses dan sudah kita rekomendasikan ke BKN perwakilan Sumsel,” terang Afan.

Adapun sanksi yang terberat bagi ASN yang tidak netral adalah pidana pemilu dengan sanksi kurungan atau denda.

Selanjutnya Afan juga mengatakan kalau terkait politik uang, bukan saja pemberi yang bisa dilaporkan, tetapi juga penerima.

“Jadi kami harap dengan deklarasi ini masyarakat dapat sadar dan dapat berpikir kembali saat menerima uang, karena apabila terbukti politik uang tersebut maka pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi,” tegas Afan.

Untuk mengantisipasi itu, Afan menerangkan pihaknya akan menurunkan sebanyak 281 personil untuk mengawasi proses pilkada yang tersebar di seluruh TPS dan 37 ditambah 18 ditingkat Kecamatan dan Kelurahan merupakan perangkat yang ada di Bawaslu.

BACA JUGA  Lantik Kepengurusan KONI Prabumulih, Hendri Zainudin Sarankan Pengurus Persiapkan Ajang Porprov

Terakhir, Afan menambahkan jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkan ke tempat yang terdekat dari posisinya, boleh ke Panwascam atau langsung ke kantor Bawaslu dengan membawa alat bukti.

Artikulli paraprakBerangau Park Tanjung Enim, Ruang Terbuka Hijau Sekaligus Sebagai Sarana Rekreasi dan Edukasi Masyarakat
Artikulli tjetërPj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Perkembangan Pembangunan Jembatan P6 Lalan ke Gubernur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini