SEKAYU, MUBA – Pj. Bupati Muba H. Sandi Fahlepi menghadiri rapat paripurna masa persidangan I Rapat ke-6 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muba, Senin (11/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Pj Bupati H. Sandi Fahlepi memberikan penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE., dan dihadiri oleh Sekda Muba, H. Apriyadi Mahmud, para anggota DPRD, serta perwakilan OPD dan Forkopimda di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muba H. Sandi Fahlepi, menjelaskan bahwa ketiga Raperda yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Program ini mencakup sembilan Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan lima Raperda Prakarsa dari DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA  Safari Ramadhan 1445 H, Pj Bupati Muba Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Sekayu

“Ketiga Raperda ini memiliki tujuan untuk mendorong kemajuan daerah, salah satunya melalui pemajuan kebudayaan, tata ruang yang lebih terencana, serta pembangunan industri yang lebih terstruktur untuk masa depan Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Pj. Bupati Sandi Fahlepi.

Adapun tiga Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dibahas dalam rapat ini adalah:

1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044

“Diharapkan, ketiga Raperda ini dapat segera disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. H. Ahmad Fauzie, SE, M.Si, turut mengungkapkan bahwa selain tiga Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin juga mengusulkan tiga Raperda Prakarsa, yaitu mengenai penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, grand desain pembangunan kependudukan Kabupaten Muba tahun 2025-2044, serta Raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman.

BACA JUGA  Pemkab dan Polres Muba Siap Dukung Serta Sukseskan Call Center 110 Polri

“Semua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan daerah,” tegas H. Ahmad Fauzie.(Firman)

Artikulli paraprakTutup Survei Seismik 2D, Pj. Bupati Henky: Pemkab. Muara Enim Dukung Upaya Pencarian Cadangan Migas Baru Seluas Luasnya
Artikulli tjetërGandeng Akademisi Unsri, Pemkab Muba Upayakan Pemulihan Pembelajaran Literasi dan Numerasi Bagi Pelajar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini