Sekayu – Polisi Polsek Batang Hari Leko menangkap pria bernama Rusli (37) terduga pengedar narkoba di wilayah Dusun I Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko ini ditangkap beserta barang bukti berupa belasan paket sabu.

“Ada 15 paket sabu yang kita amankan seberat berat bruto 2,89 gram”kata Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin, SH, Selasa (10/11/14).

Nasirin mengatakan, Pengedar narkoba ini ditangkap pada Jumat (06/11/24) malam. Rusli ditangkap di Jalan Setapak di Dusun I Desa Saud Kec. Batanghari Leko Kab. Musi Banyuasin. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan.

“Sewaktu anggota kita lakukan Penggeledahan yang dipimpin Kanit Reskrim kita IPDA A. I. Malau, SH. Ditemukan sebuah tas yang berisikan sabu”ujar Nasirin.

BACA JUGA  Safari Jumat, Bupati Dodi Reza Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Menara dan Tempat Wudhu Masjid Al Karim Noer

Nasirin juga menambahkan, dalam penggeledahan itu juga ditemukan uang sebesar uang sebesar Rp.3.300.000,- yang diduga hasil penjualan.

Polisi kemudian membawa pelaku ini ke Polsek beserta barang buktinya.

“Iya kita bawa ke Polsek dulu, kemudian kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba”ujarnya lagi.

Terpisah, kasat Reskrim narkoba polres Muba AKP Zanzibar, SH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan pelaku pengedar narkoba dari Polsek Batang hari Leko.

“Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik kita, semua barang bukti juga sudah kita amankan”tutup Zanzibar.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, diatas 5 tahun penjara.(Ril)

BACA JUGA  Marzuki dan Herry Irwanto Dapat Umroh Gratis Dari Kapolres AKBP Siswandi
Artikulli paraprak
Artikulli tjetërPj Bupati H Sandi Fahlepi Tinjau Perpustakaan Kelurahan Ngulak 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini