Musi Banyuasin,- Perayaan malam tahun baru di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi malam kelam bagi Musa bin Keci, warga Dusun VI

Rumahnya dibobol oleh dua pelaku pencurian berinisial Aan Sukoco (36) dan Yondi Andres (21), yang berhasil membawa kabur barang-barang berharga, termasuk dua sepeda motor dan senjata angin, pada pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2025

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH MSI, bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan dengan modus pemberatan

“Pelaku membongkar jendela rumah korban dengan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga,” ujarnya

Dengan rencana matang, Aan Sukoco dan Yondi menyelinap masuk melalui jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengacak-acak isi rumah

BACA JUGA  Sambut Bulan Ramadhan, Polres Muba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025

“Tersangka Aan mengambil sebuah senapan angin di mushola rumah, membongkar lemari, dan merusak pengaman sepeda motor Yamaha WR. Sementara Tersangka Yondi mengambil senapan angin lain dari kamar depan lantai dua dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat,” jelas Kapolsek

Barang hasil curian langsung dijual kepada warga sekitar. Sepeda motor Yamaha WR dijual seharga Rp8 juta kepada seorang warga bernama Sul (DPO), sementara Honda Beat dilego Rp3 juta kepada Yanti (DPO)

“Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli senjata api rakitan laras pendek seharga Rp500 ribu, sedangkan sisanya habis untuk kebutuhan pribadi,” imbuhnya

Setelah menerima laporan dari Korban, aparat Polsek Sanga Desa langsung bergerak cepat. Hasilnya, Aan Sukoco ditangkap di sebuah pondok miliknya di Dusun VI Desa Keban I. Sementara itu, Yondi menyerahkan diri ke pihak berwajib beberapa jam setelah rekannya diamankan

BACA JUGA  34 Personil Polres Muba Naik Pangkat, Kapolres Siswandi: Ini Penghargaan Negara Atas Kinerja, Untuk Itu Teruslah Bekerja Dengan Baik

Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, Dua unit sepeda motor (Yamaha WR dan Honda Beat), Dua senapan angin (Cobra dan Kijluk), Satu senjata api rakitan laras pendek, Linggis dan kunci T yang digunakan untuk aksi pembobolan

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegasnya

Kapolsek IPTU Joharmen menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu dua penadah barang curian yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada momen-momen rawan seperti perayaan malam tahun baru,” tambahnya. (F)

BACA JUGA  Bupati Dodi Reza Lantik 3 JPT dan 14 Pejabat Administrator
Artikulli paraprakPolres dan Pemkab Muba Siap Dukung Swasembada Pangan Program Pusat
Artikulli tjetërPT. RDP Bagikan 217 Paket Sembako ke Warga Desa Sukamaju

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini