PRABUMULIH— Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, SH, M.Si, menghimbau masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Terutama, perhatian diberikan pada anak-anak di bawah umur yang kerap menggunakannya tanpa memahami risiko yang ada.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (24/01), AKP Marlina menegaskan, meskipun sepeda listrik menawarkan kepraktisan dan ramah lingkungan, penggunaannya di jalan raya sangat berbahaya.
“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendaranya maupun bagi pengguna jalan lainnya. Terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai,” tegasnya.
Menurut Marlina, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, khususnya Pasal 5. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti lajur khusus sepeda, kawasan perumahan, area wisata, atau pada acara seperti car free day.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan umum melanggar Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan semua pihak,” tambahnya.
AKP Marlina juga menjelaskan bahwa pihaknya telah sering memberikan teguran langsung kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Dari hasil pantauan di lapangan, anggota kami sering kali menemukan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Kami selalu memberikan teguran dan himbauan agar mereka tidak mengulangi hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sepeda listrik yang dikendarai anak-anak seringkali menjadi penyebab kerawanan kecelakaan. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Marlina meminta para orangtua untuk lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Orangtua memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pengawasan yang baik akan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Marlina.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Marlina menegaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan lingkungan yang aman.
“Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” kata Marlina menutup keterangannya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat Kota Prabumulih semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Penerapan aturan yang konsisten, pengawasan orangtua, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
Sat Lantas Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik dan pentingnya keselamatan di jalan.
“Kesadaran masyarakat adalah prioritas kami. Dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman untuk semua,” pungkas Marlina.