PALI, Pemerintah Desa (pemdes) desa Suka Maju kecamatan Talang Ubi,  kabupaten PALI menggelar musyawarah desa Khusus (Musdesus) Jumat (30/1/2025) di kantor desa setempat.

Turut hadir dalam acara ini, ketua BPD desa Suka Maju, pihak kecamatan Talang Ubi, yang diwakili Tris Marsadi selaku staf kecamatan, Kepala dinas DPMD, kabupaten PALI, dan pendamping desa, Bhabinkantibmas, babinsa dan warga Suka Maju.

Dalam musyawarah ini membahas agenda utama validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, jumlah penerima BLT DD yang telah divalidasi dan disepakati sebanyak 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Para peserta musyawarah bersama-sama melakukan verifikasi data, memastikan bahwa penerima bantuan merupakan keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA  Bupati PALI Heri Amalindo Raih Gelar Doktor

Kepala Desa  Suka Maju, Rudini, S, Pd MPd, dalam sambutannya menyampaikan, BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Melalui Musdesus ini, kami berharap bantuan ini tepat sasaran dan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat..

Selain itu, Ketua BPD Desa Suka Maju, Susanto, menambahkan bahwa seluruh proses validasi dilakukan secara terbuka dan demokratis.

“Kami memastikan seluruh warga yang hadir dapat memberikan masukan atau koreksi terhadap data yang disampaikan,” ujarnya

Dengan ditetapkannya 34 KPM penerima BLT DD, pemerintah desa akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan pencairan dana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan mampu membantu kebutuhan dasar masyarakat penerima, sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun kesejahteraan bersama.

BACA JUGA  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Desa Talang Akar Bahas Wacana Pembentukan Koperasi Merah Putih

Acara Musdesus ditutup dengan pembacaan berita acara hasil musyawarah dan penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait sebagai bukti sah keputusan bersama. ( Jeksi)

Artikulli paraprakDinilai Berkinerja Baik, Tiga Kantor Jaga PLN Unit Layanan Pendopo Diberikan Reward
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini