SUNGAILILIN. – Polisi menangkap seorang pria berinisial DA (25), karena mencuri mesin pompa air dan sepeda motor milik korban di Dusun IV Desa Pinang Banjar Kec.Sungai Lilin. Sabtu (01/03/25).

“Masih kita proses pemeriksaannya ya” Ujar kapolsek sungai lilin AKP. Jon Kennedy SH

Pelaku sendiri melancarkan aksinya Jumat (28/02/25) subuh, pelaku saat itu masuk ke halaman rumah korban dan langsung mengambil mesin pompa air Air merk SHIMIZU milik korban dengan cara dicabut yang sedang terpasang di sumur disamping rumah korban (diluar rumah korban).

“Sendirian dia, dilihat nya pompa air langsung diambilnya” Ujarnya lagi.

Tak hanya itu, sepeda motor milik korban yang dalam keadaan jambrong bisa dihidupkan tanpa kunci kontak (menyambungkan kabel kontak).

BACA JUGA  40 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikut Penyuluhan Hukum Pemkab Muba

“Sudah dapat semuanya, pelaku langsung kabur dari rumah korban”katanya.

Akibat kejadian tersebut korban M. Fauzi mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah). (Ril)

Artikulli paraprakPemkab Musi Banyuasin Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jirak Jaya
Artikulli tjetërPerkuat Sinergi, Kominfo Muba Optimalkan Layanan Komunikasi dan Digitalisasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini