MUBA – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Anita (23) harus berurusan dengan Polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa di rumah nya di Dusun I, Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kab. Muba. Senin, (03/03/25) malam.

Kapolsek Sanga desa Iptu Joharmen SH Msi mewakili kapolres muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho S.IK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

” Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kota barang buktinya antara lain ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,65 (Sebelas koma enam lima) gram, 2 (dua) buah kotak plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisi ball plstik klip bening, 1 (satu) buah tas ransel besar warna merah marun merk DEGER, 1 buah kotak specker yang terbuat dari kayu berwarna orange hitam , dan 1 buah dompet berwarna hitam merk VONA”beber zoharmen Kamis, (06/03/25).

BACA JUGA  Gunakan Aplikasi Srikandi, Pemdes di Bayung Lencir Cukup Datang ke Bank SumselBabel Untuk Pencairan Dana

Zoharmen menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukannya karena dipicu oleh motif ekonomi.

“Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri” Ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Barang bukti itu sudah dia akui miliknya.

Joharmen juga berpesan agar Kepada masyarakat kecamatan Sanga desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kami sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum

“Bagi saudara – saudara kita yg masih saja mengkonsumsi narkoba kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini karna tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan”pungkasnya.

BACA JUGA  Polres Muba Bersama Tim Gabungan Tertibkan Dua Titik Lokasi Ilegal Drilling

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal primer 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Firman).

Artikulli paraprakWako Arlan Sampaikan Pidato Perdana Di Sidang Paripurna Yang Digelar DPRD Prabumulih
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini