Sekayu, Muba – Menanggapi beredarnya video yang mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah medis, Direktur RSUD Sekayu dr. Sharlie Esa Kenedy MARS, angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah di rumah sakit yang ia pimpin telah sesuai prosedur dan mengantongi izin resmi.

“RSUD Sekayu telah memiliki izin lengkap terkait pembuangan limbah medis dan telah melalui proses uji laboratorium lingkungan secara menyeluruh,” ujar dr. Sharlie dengan tegas, Sabtu (19/4/2025).

Ia merinci bahwa hasil pengujian limbah telah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup UPTD Laboratorium Lingkungan, dengan Sertifikat Hasil Uji No. 660/45/SHU.A/LLK/DILH/2025 dan nomor FPPC 660/38/FPPCM/OLH/2025. Proses analisis dilakukan dari tanggal 12 hingga 24 Februari 2025.

BACA JUGA  Gunakan Dana Pribadi, Dodi Reza Bantu Alat dan Kostum Drumband Madrasah Aliyah Raudhatun Nasihin

Dr Sharlie juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas informasi publik. Ia berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat dapat lebih bijak dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. RSUD Sekayu tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan warga Muba,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, ia menyampaikan harapan agar RSUD Sekayu terus berbenah dan menjadi rumah sakit andalan masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan puas dengan pelayanan yang kami berikan guna mewujudkan Muba maju lebih cepat sesuai visi dan misi Bupati Muba HM Toha bersama Wabup Rohman,” pungkas dr Sharlie.(Firman)

BACA JUGA  Bersama Ribuan Masyarakat Muba, Bupati H M Toha Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1446 H
Artikulli paraprakPeringati HUT ke 12, Dinsos PALI Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis Untuk Warganya
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini