Palembang — Guna mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Suci Ramadhan 1442 H, Wali Kota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor : 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.

“Saya minta kepada pemilik tempat hiburan seperti club malam sejenisnya dan panti pijat, agar satu hari sebelum, dan dua hari sesudah Ramadhan tidak melakukan operasional,”seru Walikota Palembang Harnojoyo, Selasa (6/4/2021)

Untuk tempat hiburan biasa, dan resto satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.

BACA JUGA  Muslimat NU Sumsel Harus Jadi Teladan

“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,”terang bapak tiga anak ini.

Mantan Ketua DPRD ini juga menghimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku,”tegas Harnojoyo.

Artikulli paraprakPemkab Muara Enim Minta BRI Terus Berkontribusi Dalam Mendorong Pembangunan
Artikulli tjetërMuba Menuju Satu Data

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini