PRABUMULIH— DPRD Prabumulih menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian nota pengantar dari Wali Kota Prabumulih, Selasa (24/2/2026).

Sidang paripurna tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Prabumulih.

Adapun tiga Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan, yakni;

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih.

Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).

“Hari ini, kita menggelar sidang paripurna penjadwalan pembahasan tiga Raperda dan penyampaian nota pengantar Wako Prabumulih,” ujar Deni Victoria, yang akrab disapa DV.

BACA JUGA  THR ASN Prabumulih Dijadwalkan Dibayarkan Pada Tanggal Ini

Dalam rapat tersebut, DV membacakan jadwal pembahasan ketiga Raperda di hadapan para anggota DPRD yang hadir. Rapat juga disaksikan langsung Wali Kota Prabumulih, H Arlan, yang akrab disapa Cak Arlan.

Turut hadir Sekda Prabumulih H Elman ST MM, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Setelah jadwal pembahasan dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan forum.

“Setuju?” tanya DV kepada seluruh anggota dewan.

“Setuju,” jawab anggota DPRD secara serempak, menandai disahkannya jadwal pembahasan tiga Raperda tersebut.

Upaya Perkuat Otonomi Daerah

Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Cak Arlan menyampaikan bahwa pengajuan tiga Raperda tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Prabumulih.

BACA JUGA  Sri Yunita Nasabah Yang Beruntung Raih Hadiah Utama Undian Pesirah Bank SumselBabel Prabumulih

Menurutnya, ketiga Raperda ini merupakan upaya Pemkot Prabumulih dalam mendukung dan menjalankan otonomi daerah secara optimal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Harapan kami, ketiga Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu mendukung program dan kinerja Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar Cak Arlan.

Raperda tentang insentif dan kemudahan investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan minat investor. Sementara Raperda Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum dalam memperkuat sistem mitigasi dan respons kebencanaan di Kota Prabumulih.

Adapun perubahan status hukum Petro Prabu menjadi Perseroda dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme dan fleksibilitas perusahaan daerah dalam mengelola potensi usaha, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Pemkot Bersama Koramil Prabumulih Serah Kunci Rumah Program RTLH ke Edi Candra

Dengan disepakatinya jadwal pembahasan, DPRD dan Pemkot Prabumulih diharapkan dapat bersinergi dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kota Nanas.

Artikulli paraprakPemkab Pali Berikan Bantuan Alat ke Empat Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Ikan 
Artikulli tjetërBIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini