SEKAYU–Sempat menghilang dari Desanya selama tiga bulan pasca hilangnya sebuah mesin perahu ketek merk MATARI GX 390 milik Yakin (41), warga desa Danau Cala kecamatan Lais, Selamat (34) warga yang sama akhirnya dicokok tim reskrim polsek Lais, Minggu (26/03/2023)
” Kejadian ini sudah hampir tiga bulan yang lalu, setelah kejadian tersangka menghilang, lalu pada hari Minggu (26/03/2023) ada informasi tersangka ada dirumahnya di danau Cala, kemudian saya perintahkan anggota untuk menangkapnya,”kata Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna
” Sekarang tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan atas perkaranya. Adapun pasal yang menjeratnya yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, “terang Hendra
Untuk diketahui kejadian berawal saat Senin (16/01/2023) sekira pukul 02.00 wib perahu ketek milik Yakin ditambatkan ditepi sungai di desa danau Cala, tiba-tiba mesinnya hilang diduga diambil pelaku bersama seorang temannya inisial LR yang saat ini sedang dalam pengejaran (Buron) dengan cara melepas mesin yang terpasang pada perahu ketek tersebut.
Atas kejadian itu korban melapor ke polsek Lais. Menindaklanjuti laporan korban, tim reskrim Polsek Lais melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada pelaku.



