Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Ditangkap Atas Laporan Penganiayaan, Polisi Justru Menemukan Senjata Api Di Pondok Kebun Tersangka Nurdin

By admin
9:52 - 13/04/2023 2 Min Read
0
Poto: tersangka Nurdin (baju biru) saat ditangkap anggota Satreskrim Polsek Plakat Tinggi

SEKAYU–Meski sosialisasi bahkan operasi begitu gencar dilakukan oleh pihak kepolisian agar masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin menyerahkannya secara sukarela dan tidak dikenakan sanksi, namun kebiasaan menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin masih saja belum dapat dihilangkan ditengah masyarakat.

Alasan klasik untuk menjaga kebun selalu saja menjadi pembenar bagi pemilik senjata api, walau terkadang sering didapati juga digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Hal ini seperti yang dilakukan tersangka Nurdin (65) warga Desa Suka Maju kecamatan Plakat Tinggi saat ditangkap pihak kepolisian di pondok kebunnya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang atau sering disebut warga setempat Kecepek atau locok,Rabu (22/04/2023)

Selain itu polisi juga menemukan satu buah tas hitam yang berisi satu botol bubuk mesiu, 13 butir peluru terbuat dari timah, 1 batang timah, 9 buah kip dan 1 skop plastik.

” Tersangka kita tangkap menindak lanjuti laporan warga sehubungan dengan kasus penganiayaan, dan saat ditangkap dipondoknya tersangka ditemukan 2 pucuk Kecepek berikut amunisinya yang disimpan dalam tas hitam, ” Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Plakat Tinggi Ipda Joni Jamaris SH

Saat Kecepek tersebut ditemukan dalam keadaan siap tembak, dan untuk untuk menetralisir agar senjata tersebut tidak meledak kata Kapolsek, pihaknya menyiramnya dengan air sehingga mesiunya basah yang kemudian pelurunya dikeluarkan agar tidak membahayakan orang lain.

” Untuk penanganan kasus tersebut kami limpahkan ke polres Muba, karena Polsek Plakat Tinggi di polres Muba termasuk Polsek yang tidak melakukan Penyidikan,”tambah Joni

Untuk diketahui, secara undang-undang tindakan memiliki senjata api tidak berizin adalah pelanggaran hukum, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. karena telah menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api tanpa hak, disamping juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Atasi Blank Spot Akses Internet Di Pelosok Desa, Pemkab Muara Enim Gandeng PT. Indonesia Comnets Plus

Next

Ramadhan Berbagi, SKK Migas, Medco E&P dan PWI Muara Enim Serahkan Bantuan Kepada Pondok Pesantren 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme