MUBA.- Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung, Musi Banyuasin tak bisa berkutik saat pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Lais dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto. SH mendapati 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dibungkus dengan menggunakan tisu yang dililit lakban warna hitam, di saku celana depan bagian kirinya.

” Penangkapan tersangka Rabu (07/06/2023), berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang yang membawa narkoba di wilayah hukum polsek Lais. Atas informasi itu saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto untuk menindaklanjuti,”kata Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH ketika dikonfirmasi, Kamis (08/06/2023)

Setelah dilakukan penghadangan terhadap target oleh pihaknya kata kapolsek, ternyata informasi tersebut benar adanya, ada seorang pria paru baya membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.

” Saat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di jalan Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais, anggota kita melakukan pencegatan, setelah digeledah benar dikantong celana tersangka ditemukan narkotika jenis shabu, ketika ditimbang berat bruto 3,88 gram,”bebernya

Atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini dikatakan kapolsek lebih lanjut, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba.

Ia berharap ini terus dilakukan, karena dengan adanya sinergitas antara masyarakat dan polri berkaitan pemberantasan narkoba. ” Insya Allah wilayah kita bisa bersih dari narkoba,”tukasnya

Untuk penanganan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana narkoba ini, pihaknya akan melimpahkan ke Satres Narkoba polres Muba.

” Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka untuk ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Menjual, mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00,” Tutup Hendra (Firman).

Artikulli paraprakKukuhkan  Kepala BPS  Provinsi Sumsel, Herman Deru: Data Akurat BPS Jadi Navigasi Pemerintah Dalam Menentukan Arah Kebijakan
Artikulli tjetërBentuk Sinergitas Dengan Masyarakat di Wilayah Kerjanya, Ini Yang Dilakukan PT MPC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini