MUBA–Penyalahgunaan narkotika ditengah masyarakat seakan tidak ada habisnya, meski para penyalahguna barang haram ini sudah banyak ditangkap oleh pihak kepolisian, namun sepertinya tidak ada rasa takut bagi para penguna maupun pengedarnya.
Hal ini terbukti saat satuan kepolisian perairan dan udara (Satpolairud) Polres Muba meringkus terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Muhamad Firdaus (21) warga desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan, Muba, Rabu (07/06/2023)
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 2 buah skop plastik dan 1 buah handphone merk Oppo, yang semuanya diakui sebagai milik terduga pelaku Muhammad Firdaus.
” Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Mulya Jaya, tepatnya di rumah Muhammad Firdaus sering ada kegiatan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut saya perintahkan anggota Satpolairud untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ditangan tersangka,”jelas Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatpolairud Polres Muba Iptu Imam Shokibi. SH saat dikonfirmasi, Jumat (09/06/2023)
Imam yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Muba ini menegaskan akan selalu berusaha menciptakan kondusifitas Kamtibmas diwilayah hukum perairan polres Muba, termasuk peredaran narkobanya.
” Kami akan melakukan penindakan jika ditemukan penyalahgunaan narkotika apapun jenisnya, ini semua demi menyelamatkan anak bangsa, jangan sampai rusak karena narkoba,”tegasnya
Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba, untuk dapat bekerjasama membantu pihaknya dalam hal pemberantasan narkoba.
” Untuk barang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00,”urainya. (Firman)



