Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Berkat Informasi Masyarakat Melalui Aplikasi Banpol, Suherman Diciduk Kepolisian, BB 1,32 Gram Sabu Diamankan 

By admin
6:36 - 13/06/2023 1 Min Read
0

MUBA.- Berkat informasi melalui Aplikasi Banpol, Suherman (48) warga Soak Baru, berhasil ditangkap personil Satres Narkoba polres Muba, Kamis (08/06/2023) sekira pukul 21.00 wib di rumahnya di kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu.

Yang bersangkutan ditangkap atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram yang ditemukan disaku celana disimpan dalam bekas dompet untuk emas.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH.MH. saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol, yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

” Aplikasi Banpol merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo SIK, untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri,”kata Heri, Selasa (13/06/2023)

Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110.” Tersangka sekarang sedang dalam proses penyidikan, dan pasal yang diterapkan adalah Primer pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana, denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,”bebernya.(Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023, PTBA Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sungai Enim dan Kiahaan

Next

Herman Deru: Protokol Boleh Ramah Tapi Jangan Remeh, Boleh Tegas Tapi Jangan Beringas 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme