PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke 14 Masa Persidangan II. Rapat paripurna kali ini dengan agenda jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian nama-nama anggota DPRD yang duduk di panitia khusus II, yang membahas Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah, Kamis (6/7/2023)
“Rapat paripurna pada saat ini dengan agenda a jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian nama-nama anggota DPRD yang duduk di panitia khusus II,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Dauli ST juga sebagai ketua sidang Paripurna saat ini.
Sementara itu Drs M Yanurpan Yany, MM, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Palembang menyampaikan, terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD kota Palembang atas penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda.
“ Terima kasih kami ucapkan atas apresiasi dan pemandangan umum fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh yang terhormat saudara Aldestra ST MT, untuk itu izinkan kami menanggapinya sebagai berikut pertama bahwa saran saudara agar perlu adanya peningkatan kreativitas program terpadu antar perangkat daerah untuk dapat meningkatkan PAD, kami sependapat dengan saran tersebut,”ucapnya
” Kedua bahwa saran saudara agar pemerintah Kota dapat lebih memaksimalkan sumber-sumber PAD guna mengurangi ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Kami sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami,”ucapnya lagi
Untuk Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh yang terhormat H Naziri SH MSi agar surplus sebesar Rp 57. 650. 930.877 dapat dianggarkan untuk pembayaran pokok hutang pernyataan modal Daerah pemberian pinjaman pada pemerintah daerah lain dan dana cadangan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota dalam pemanfaatan selisih lebih Tahun Anggaran sebelumnya dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
Dapat disampaikan sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa selisih lebih atau surplus Tahun Anggaran sebelumnya, dapat dimanfaatkan dalam perubahan APBD untuk menutup defisit anggaran mendanai kewajiban Pemerintah Daerah membayar atau melunasi bunga dan pokok utang, mendanai gaji dan tunjungan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah dan juga mendanai program kegiatan dan Sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya, serta mendanai sub kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya di tingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA Tahun Anggaran berjalan, bebernya.
Sementara itu ketua DPRD kota Palembang Zainal SH mengatakan mengenai tanggapan Wali Kota Palembang yang disampaikan oleh Plh Sekda. Dirinya mengaku cukup puas dan akan segera menindaklanjuti semua dan mengawasi apa yang menjadi prioritas bagi kepentingan masyarakat umum.
Kemudaian akan diteruksan di komisi-komisi yang ada. Selain itu mengenai pasar 16 ilir statusnya saat ini masih dalam tahap pembahasan pihak terkait.
“Kami akan terus tanyakan kepada pihak terkait mengenai pasar 16 ini apakah ada kendala. Kita juga terus melakukan pendalaman-pendalaman mengenai hal ini,” ungkapnya.



