MUBA.- Gara-gara memanen buah sawit yang bukan menjadi haknya, Mulya (38) warga desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat diamankan oleh keamanan PT.Babat Agro Mandiri (BAM) saat melakukan aksinya, pada Sabtu (15/07/2023) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Babat Supat setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Dalam melakukan aksinya Mulya tidak sendiri, tetapi bersama bersama teman lainnya yang berhasil kabur saat mengetahui kedatangan keamanan kebun, dan banyaknya buah sawit yang berhasil diambil sebanyak 138 tandan atau 2570 kg.
Kapolsek Babat Supat. Iptu Marlin Eva Alif SH saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari senin (17/07/2023), membenarkan adanya kejadian tersebut.
” Setelah adanya laporan pihak PT.BAM langsung kami tindak lanjuti dengan menjemput tersangka yang sudah diamankan pihak keamanan perusahaan, dan langsung dibawa ke polsek Babat Supat untuk proses lebih lanjut,”jelas Kapolsek Babat Supat. Iptu Marlin Eva Alif SH, Senin (17/07/2023)
” Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap, tetap kami cari keberadaannya, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, daripada berlari dan dihantui perasaan takut,”seru Marlin. (Firman)



