MUSI BANYUASIN.- Mendapat informasi terduga pelaku pencurian di tangkap massa, untuk menghindar amuk massa warga, Personil Polsek Babat Supat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dengan membawanya ke Polsek Babat Supat untuk diproses secara hukum atas perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba, Johan (27) warga asal pemulutan Ogan Ilir tertangkap oleh massa saat membobol dan masuk rumah korban Sutrisno (76) diduga hendak melakukan pencurian.
” Pelakunya diketahui bernama Johan (27) warga asal plk Pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah,” Kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi. melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif. SH saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023)
Dikatakan kapolsek, agar jangan sampai pelaku diamuk massa, pihaknya langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam.
” Sesampai kita di TKP, kita mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya, yang selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih didalami lebih lanjut, ujar Marlin.(Firman).



