MUSI BANYUASIN.- Berkat kejelian Penyidik unit Reskrim Polsek Babat Toman, seseorang yang sempat memalsukan identitasnya terbongkar dan ternyata adalah salah satu pelaku curanmor yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sekira satu bulan yang lalu.

Orang dimaksud adalah Anton Wijaya (20) warga Desa Ulak Pace Jaya, yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu (03/03/2024) di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, bersama kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah tertangkap dan disidik lebih dahulu.

” Yang bersangkutan adalah DPO kasus curanmor yang terjadi pada Minggu (03/03/2024), dimana saat itu pelaku melakukan pencurian dirumah korban Hendra Wijaya, di talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya bersama satu orang kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah kami tangkap lebih dulu,”kata Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK. MSi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi, Selasa (16/04/2024)

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rama, pelaku masuk rumah dengan caea melewati atap saat penghuninya tidak ada, dan mengambil 2 unit sepeda motor, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam orange nopol BG 6402 BA yang sudah ditemukan ditangan penadahnya di macang sakti, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam Nopol BG 2304 IW yang menurut keterangan tersangka hilang saat diparkir didepan kosan di Mangunjaya, dan 1 pucuk senapan angin,timpalnya.

Terpisah Iptu Lekat Hariyanto SH.MH. Kanit reskrim Polsek Babat Toman menjelaskan terungkapnya identitas DPO kasus curanmor tersebut pada Minggu (14/04/2024), tersangka dibawa oleh sopir truk karena telah mencuri minyak ke Polsek Babat Toman dan saat itu tersangka mengaku bernama Rudy yang berasal dari Ulak Pace Jaya, namun karena mencurigakan pihaknya konfirmasi ke salah satu anggota polisi yang berasal dari Ulak Paceh Jaya dan ternyata ia bukan bernama Rudy tetapi bernama Anton Wijaya, DPO yang sempat dicari tetapi belum dapat

” Saat ini tersangka Anton Wijaya dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tambah Lekat (Firman).

Artikulli paraprakHari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Pj. Bupati Ahmad Rizali Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD
Artikulli tjetërSutarno: Apapun Terobosan Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Prabumulih Akan Mensupport

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini