PALI– Dinas perhubungan Kabupaten PALI melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban angkutan barang over dimensi over loading (ODOL) yang akan melintas di Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten PALI, Selasa (3/9/2024)
” Kita nelakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, dari uji KIR, pajak kendaraan hingga SIM,” kata Kepala dinas perhubungan kabupaten PALI, Kartika Anwar
Dari hasil pemeriksaan hingga sore hari, Dishub Provinsi Sumatera Selatan sedikitnya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 48 terhadap kendaraan yang uji KIR nya telah kadaluarsa dan 3 surat tilang terhadap kendaraan ODOL.
“Puluhan surat tilang sudah dikeluarkan dan bagi kendaraan yang tidak memiliki surat sama sekali dikandangkan,” tandasnya.
Ditambahkan Kartika, Senin 1 September 2024 Razia ini di gelar di simpang Empat jalan Loaging simpang raja kelurahan Handayani Mulya, kecamatan talang ubi
Dutambahjan Kartika Anwar, giat pengawasan ini akan dilaksanakan selana empat hari berturut-turut dari hari Senin 2 September hingah Kamis 5 September 2024.
” Dengan melibatkan tim gabungan dari satlantas Polres PALI kita mengerahkan personil Dishub untuk melakukan pengecekan dimensi dan muatan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas. Selain melakukan penertiban, personil Satlantas Polres Pali juga ikut mengatur kendaraan yang melewati Jalan Simpang empat Simpang Raja,”bebernya
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, pengemudi truk dapat mengikuti aturan terhadap beban muatan yang mereka angkut, sehingga tidak mengakibatkan perlambatan mobilitas, kerusakan Jalan dan kecelakaan,tutupnya. (Jeksi)



