PALI– Dinas perhubungan Kabupaten PALI melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban angkutan barang over dimensi over loading (ODOL) yang akan melintas di Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten PALI, Selasa (3/9/2024)

” Kita nelakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, dari uji KIR, pajak kendaraan hingga SIM,” kata  Kepala dinas perhubungan kabupaten PALI, Kartika Anwar

Dari hasil pemeriksaan hingga sore hari, Dishub Provinsi Sumatera Selatan sedikitnya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 48 terhadap kendaraan yang uji KIR nya telah kadaluarsa dan 3 surat tilang terhadap kendaraan ODOL.

“Puluhan surat tilang sudah dikeluarkan  dan bagi kendaraan yang tidak memiliki surat sama sekali dikandangkan,” tandasnya.

Ditambahkan Kartika, Senin 1 September 2024 Razia ini di gelar di simpang Empat jalan Loaging simpang raja kelurahan Handayani Mulya, kecamatan talang ubi

Dutambahjan Kartika Anwar, giat pengawasan ini akan dilaksanakan selana empat hari berturut-turut dari hari Senin 2 September hingah Kamis 5 September 2024.

” Dengan melibatkan tim gabungan dari satlantas Polres PALI kita mengerahkan personil Dishub untuk melakukan pengecekan dimensi dan muatan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas. Selain melakukan penertiban, personil Satlantas Polres Pali juga ikut mengatur kendaraan yang melewati Jalan Simpang empat Simpang Raja,”bebernya

Diharapkan dengan adanya penertiban ini, pengemudi truk dapat mengikuti aturan terhadap beban muatan yang mereka angkut, sehingga tidak mengakibatkan perlambatan mobilitas, kerusakan Jalan dan kecelakaan,tutupnya. (Jeksi)

Artikulli paraprakHabiskan Anggaran Rp.34 Milyar, Jembatan Air Lematang Ujan Mas Lama Diresmikan
Artikulli tjetërBekali Anggotanya Ilmu Kehumasan, Kapolres AKBP Listiyono Tekankan Attitude

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini