MUSI BANYUASIN.- Polsek Keluang gerak cepat langsung mengamankan Pardede aluas Dede (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) pada hari Kamis (05/09/2024) sekira pukul 10.00 wib di daerah aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku diamankan tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran, saat yang bersangkutan sedang berada disekitar sumur minyak illegal yang terbakar dan berusaha untuk memadamkannya .

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Polresta Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dibincangi tribratamubanews disela-sela kesibukannya hari Jumat (06/05/2024) membenarkan bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal (ilegal drilling) telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.

Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaannya, jelas Bondan.

Tersangka telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang , Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah. Tambahnya.

Terpisah Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi via hand phone membenarkan telah menangkap pelaku terduga pelaku ilegal drilling yang terbakar pada Kamis (05/09/2024).

” Saat kami datang ke tempat kejadian sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami, dan yang tertinggal hanya pelaku yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata pelaku adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut yang selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan yang kemudian kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut,”urainya

Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika pihaknya datang, dan penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik tersangka yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut.

Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah kami pasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut, dan untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan, tutupnya.(Firman).

Artikulli paraprakPT TeL Distribusikan Bantuan Air Bersih Ke Warga
Artikulli tjetërApresiasi Semangat Siswa, PT Pertamina EP Limau Field Berikan 60 Paket Alat Sekolah dan Tanam 500 Pohon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini