Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Bersembunyi di Cimahi, RR Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar Berhasil Diciduk Polisi

By admin
6:48 - 21/09/2024 1 Min Read
0

LMUSI BANYUASIN. – Setelah hampir 1 bulan menghilang, akhirnya RR (40) warga Desa Teladan berhasil diciduk oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH, ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, Kamis (19/09/2024).

RR merupakan seorang tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada Sabtu (24/08/2024) di dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang seusai terjadi kebakaran tersangka langsung menghilang.

Kapolres Muba AKBP. ListiyononDwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH. saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan tentang keberadaannya.

” Alhamdulillah kemarin Kamis (19/09/2024) sekira pukul 19.30 wib, tersangka kami tangkap ditempat persembunyiannya di Jawa barat,”ungkapnya Sabtu (21/09/2024)

Sekarang lanjutnya, tersangka sedang dalam proses penyidikan atas perkara yang disangkakan kepadanya yaitu perkara melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerjasama.

Dan karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan bidana denda paling banyak Rp. 60.000.000. Jelasnya.(Firman)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Akan Dilantik Minggu Depan, Calon DPRD Provinsi Terpilih Dari PKS Ini Gelar Syukuran

Next

Kemendagri Perpanjang Jabatan H Elman Sebagai Pj Walikota Prabumulih

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme