Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
PRABUMULIH

Diduga Lakukan Pencurian, Aw Warga Muara Dua Ini Ditangkap Polisi

By admin
4:30 - 05/05/2025 1 Min Read
0

Prabumulih – Pelaku pembobolan sebuah rumah di Jl. Banten RT.02 RW.03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Team Tekab Prabu Polres Prabumulih.

Belakangan diketahui, pelaku tersebut berinisial AW (24), warga Jl. Karisma II RT.01 RW.04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif pasca laporan dari korban berinisial AA (30) Warga Kelurahan Muara Dua.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga saat hendak mengambil meja dari rumah keponakannya.

Setibanya di lokasi, ia mendapati rumah dalam kondisi kosong dan barang-barang seperti 7 unit AC, kulkas empat pintu, mesin cuci, spring bed, hingga instalasi listrik dan komputer telah raib.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp150.700.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Sucipto S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu set lampu hias gantung, tiga buah tas kulit, dan satu buah bed cover.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Danramil 404/03 Pendopo Kapten Czi Sujarwo Hadiri Resepsi Pernikahan Bunga Diky di Raja Barat

Next

Mendukbangga RI Apresiasi Sejumlah Program Jaminan Sosial Pemkab Muara Enim

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme