Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

PRABUMULIH

Hasil Pengeledahan, Polisi Temukan 15 Paket Shabu di Ruang Tamu Kontrakan Warga Majasari Ini

By admin
2:35 - 16/05/2025 2 Min Read
0

Prabumulih – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MJ(39), warga Kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang berada di Jalan R.A Kartini RT.003 RW.001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A / 39 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. dan Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Saat penggerebekan, MJ sedang berada di dalam bedeng. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 15 paket sabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil dengan total berat bruto 3,37 gram, 1 buah skop dari pipet plastik, Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 1 helai celana panjang warna krem

Seluruh barang bukti ditemukan di lantai ruang tamu dekat tersangka berada, serta uang tunai disita dari saku celana yang dikenakan tersangka.

Dalam interogasi awal, MJ mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Atas perbuatannya, ia bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadir di Hari Jadi Provinsi Sumsel, Bupati H M Toha Siap Bersinergi Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua

Next

Bupati Edison Bersama Kepala Daerah Lain Tandatangani Nota Kesepahaman Dukung Program MBG

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme