Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Muara EnimNasional

Komitmen Dalam Penataan Ruang Wilayah, Bupati Edison Tandatangani Verifikasi IPPR

By admin
5:52 - 02/12/2025 2 Min Read
0

MUARA ENIM— Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., melaksanakan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (2/12).

Penandatanganan berita acara tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya verifikasi IPPR, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi serta menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan tata ruang yang berpotensi menghambat pembangunan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Bupati berkomitmen dalam upaya melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 – 2038 dan pada tahun ini sedang dalam proses pengajuan revisi RTRW.

Dalam rangka percepatan investasi dan penyediaan kepastian hukum pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim hingga saat ini telah menetapkan 6 Peraturan Bupati terkait RDTR yang telah terintegrasi dengan system OSS.

Adapun keenam RDTR tersebut yakni, RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Laut,RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim, RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Lubai Ulu, dan RDTR Kawasan Perkotaan Empat Petulai Dangku.

Selain itu, terdapat pula RDTR yang sedang berproses untuk memperoleh Persetujuan Substansi yaitu RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang.

Melalui kegiatan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi IPPR dirinya berharap dapat memperkuat komitmen bersama untuk semakin meningkatkan efektivitas pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

Hal ini sebagai langkah penting dalam rangka revisi RTRW dan RDTR dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di Bumi Serasan Sekundang.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gelar Aksi, Warga Muba Mendesak Penertiban Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU

Next

Momen HUT PGRI ke 80 Sumsel, Istri Bupati Edison Hj.Heni Pertiwi, S.Pd Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru Kabupaten Muara Enim

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme