Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Tak Sepenuhnya Keputusan Pusat, Data Penerima PKH Turut Ditentukan Pemerintah Desa

By admin
7:45 - 21/01/2026 1 Min Read
0

Muba– Penentuan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Pemerintah desa melalui operator desa diberikan kewenangan untuk memasukkan dan mengeluarkan data penerima sesuai kondisi riil di lapangan.

Pendamping Program Keluarga Harapan Kabupaten Muba, (Musi Banyuasin) Yunita,S Pd. mengatakan  jumlah penerima manfaat yaitu 88 orang untuk desa Sungai Dua yang hadir 85 orang penerima, bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Ia menjelaskan, dengan kewenangan tersebut, desa tidak perlu lagi menunggu verifikasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Jadi tidak lagi seperti dulu semuanya bergantung dari pusat. Kalau operator desa bisa bekerja dengan baik, maka bantuan itu bisa tepat sasaran,” kata yunita acara tersebut di gelar di aula kantor desa sungai dua  Rabu (21 /1/2026).di tempat yang sama

Yunita juga menjelaskan, kewenangan operator desa dalam mengusulkan penerima PKH dilakukan setelah melalui musyawarah desa. Dalam forum tersebut, dibahas dan diverifikasi data warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

“Nah, tentunya harus melalui musdes. Kalau pun tidak musdes, harus ada pertanggungjawaban mutlak dari kepala desa atau lurah yang menjamin bahwa yang bersangkutan memang berhak atau tidak, untuk menerima bantuan,” ujarnya.

Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima bantuan sosial. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut  Yunita pendaftaran secara mandiri tersebut merupakan kebijakan baru pemerintah yang mengarah pada digitalisasi sistem bantuan sosial. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, serta meminimalkan kesalahan penyaluran bantuan.” (Jeksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemdes Talang Akar Panen Jagung Perdana di Kebun TPKKP

Next

Wako Arlan Apresiasi Peran Aktif HIPMI Dalam Membangun Ekosistem Kewirausahaan di Kota Prabumulih

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme