PALI, Pemerintah Desa Talang Bulang, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI,  melaksanakan Musyawarah Desa Khusus  (Musdesus ) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor desa Talang Bulang, Senin (9/2/2026) sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 14 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.

Calon penerima BLT Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam desil 1 sampai dengan desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah. Selain itu, penerima BLT Desa harus memenuhi persyaratan meliputi keluarga miskin yang berdomisili di Desa Suka Maju  dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Selain itu keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas, keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian; dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Adapun besaran BLT Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan yaitu Rp200.000,- per bulan per KPM yang akan diberikan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan.

Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan dan DPMD PALI, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Jeksi)

Artikulli paraprakHentikan Penggunaan Jalan Umum, Gubernur Herman Deru Perintahkan IUP Batubara Bangun Jalan Khusus
Artikulli tjetërPerkuat Pengelolaan SDM dan K3, Menaker Kunjungi Kantor Pusat PTBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini