MUARA ENIM— Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dalam Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD, Deddy Arianto S, S.Pd., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (9/4).

Dengan adanya regulasi ini kata wabup, diharapkan dunia usaha di Kabupaten Muara Enim mampu menyerap tenaga kerja lokal secara lebih luas, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan pemerataan pembangunan dapat terwujud di Bumi Serasan Sekundang.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melaksanakan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, sekaligus menjadi landasan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja lokal.

Ia menekankan bahwa tenaga kerja lokal adalah subjek sekaligus objek pembangunan yang harus diberdayakan secara menyeluruh agar hak-hak dasar mereka terpenuhi.

Lebih lanjut, Wabup menaruh harapan agar Raperda ini benar-benar menjadi pijakan kuat bagi dunia usaha dalam menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

Raperda ini juga dipandang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan yang mampu mendorong terwujudnya visi Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA).

Dengan demikian, pemberdayaan tenaga kerja lokal tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan daerah menuju masa depan yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Artikulli paraprakPemkab Muba Dukung Bedah Rumah Serentak Polda Sumsel Dalam Rangka Hari Bhayangkara
Artikulli tjetërLangkah Besar Gubernur Herman Deru Antarkan Sumsel Miliki Pelabuhan Samudera Tahun 2028

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini