Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Desa Keban Sanga Desa Kembali Terbakar

By admin
9:27 - 20/08/2026 2 Min Read
0

Muba,– Lagi kebakaran tambang sumur minyak Ilegal kembali terjadi di kawasan Desa Keban, kecamatan, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang nama tidak mau di sebutkan, diduga sumur tambang minyak yang terbakar adalah milik TN yang berada di lahan milik HM.

“Kabarnya itu sumur milik TN yang berada di lahan milik HM. Sebelumnya lokasi sumur tambang tersebut setiap harinya ramai dengan antrian mobil pengangkut minyak pak” pungkasnya.

Padahal jelas ancaman hukuman untuk kegiatan penambangan atau pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku eksplorasi atau pengeboran tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

Permen ESDM No. 14 Tahun 2025: Mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja migas demi memberdayakan sumur masyarakat agar masuk dalam sistem yang aman dan legal.

Pengelolaan sumur rakyat yang memenuhi syarat diarahkan melalui badan usaha resmi, seperti Koperasi, BUMD, atau UMKM yang bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Aturan ini tidak mengizinkan pembukaan sumur atau titik pengeboran baru yang liar, melainkan menata dan memitigasi sumur-sumur masyarakat yang sudah ada.

Saat di konfirmasi polsek Sanga Desa melalui pesan whatsap ke nomor kanit ipda Candra irawan memberikan tanggapan. Untuk insiden berkas sudah di limpahkan ke pidsus polres Muba. Jelasnya singkat

Dalam hal ini masyarakat berharap kepada kapolres Musi Banyuasin dan kapolda Sumatra Selatan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan sumur minyak ilegal di Desa keban kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin, jangan pandang bulu, jika ada APH terlibat dalam paraktik ini harus di tindak tegas. (Tim)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Disponsori PT.TeL, Turnamen Voli Semi Open Desa Cinta Kasih Jadi Ajang  Kebersamaan Masyarakat

Next

Kelurahan Talang Ubi Barat Terima Kunjungan TP PKK Provinsi Sumsel

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme