Pantau Harga Beras, Satgas Pemkab PALI Temukan Harga Beras Premium Dijual Pedagang Diatas HET
PALI- Dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan serta memastikan mutu dan ketersediaan beras di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pemantauan harga dan mutu beras di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (9/9/2026).
Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, S.T., MSE., sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Indra Wijayanto didampingi Bupati PALI yang diwakili Asisten II Setda PALI Drs. Supawi Bakir, S.Pd., M.T., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PALI Khairiman, S.Pt., M.Si., jajaran Dinas Perdagangan, Kepala Bulog Cabang Lahat, serta unsur Polri.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, mengatakan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, terdapat dua kategori beras yang menjadi perhatian dalam pemantauan harga, yakni beras medium dengan HET sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
“Kita hari ini bersama-sama melakukan pemantauan harga dan ketersediaan pangan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan harga beras yang dijual kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan HET,” ungkap Indra.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pihaknya melakukan pengecekan pada dua kios beras di Pasar Inpres Pendopo.
Di Kios Santosa, ditemukan beberapa jenis beras dengan harga bervariasi, di antaranya beras SMS seharga Rp14.500 per kilogram, beras Arjuna Rp14.000 per kilogram, serta beras premium seharga Rp15.500 per kilogram.
Harga beras premium tersebut diketahui masih berada di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pihak Bapanas meminta pedagang untuk melakukan negosiasi harga pembelian kepada distributor agar harga jual kepada masyarakat dapat disesuaikan dengan HET sebesar Rp14.900 per kilogram.
Sementara di kios milik H. Sutirno, berdasarkan nota pembelian dan hasil pengecekan, harga beras yang dijual telah sesuai dengan ketentuan HET. (Jeksi)