Dalam Hitungan Jam, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Pencurian Mesin Air
PRABUMULIH — Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial AP (18) dan JP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan terkait hilangnya satu unit mesin air milik korban RIADON (48), yang berada di kolam renang RERE, Jalan Marvalen, RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang pegawai kolam renang bernama Rama mengetahui bahwa satu unit mesin air merek Shimizu sudah tidak berada di tempatnya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban selaku pemilik kolam renang.
Setelah dilakukan pengecekan, mesin air tersebut diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, Team URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sekitar Jalan Marvalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan upaya penindakan terhadap kedua terduga pelaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, personel URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan AP dan JP. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.
Sementara itu, IPDA DODY PURWANTO, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan 1 unit mesin air merek Shimizu dan 1 buah gergaji besi yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Perkara tersebut disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan 110.