Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Palembang

Bulan Puasa, Club Malam dan Panti Pijat di Palembang Tidak Boleh Beroperasi

By admin
9:00 - 06/04/2021 1 Min Read
0

Palembang — Guna mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Suci Ramadhan 1442 H, Wali Kota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor : 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.

“Saya minta kepada pemilik tempat hiburan seperti club malam sejenisnya dan panti pijat, agar satu hari sebelum, dan dua hari sesudah Ramadhan tidak melakukan operasional,”seru Walikota Palembang Harnojoyo, Selasa (6/4/2021)

Untuk tempat hiburan biasa, dan resto satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.

“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,”terang bapak tiga anak ini.

Mantan Ketua DPRD ini juga menghimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku,”tegas Harnojoyo.

Tags:

#bulan puasa#club malam panti pijat di palembang dilarang beroperasi
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab Muara Enim Minta BRI Terus Berkontribusi Dalam Mendorong Pembangunan

Next

Muba Menuju Satu Data

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme