Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Muara Enim

Motor Hingga Mobil Jenis Barang Yang Akan Dilelang Pemkab Muara Enim

By admin
10:09 - 03/09/2021 2 Min Read
0
MUARA ENIM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam waktu dekat akan melakukan lelang Barang Milik daerah (BMD) secara online dengan mengunakan aplikasi e-Auction yang telah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs. Emran Tabrani, M.Si., pada  saat melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Kepala KPKNL Lahat, M. Umar, S.Ip., M.M., bertempat di Ruang Rapat Kepala KPKNL Lahat, Rabu (01/09/2021)
Adapun barang yang akan dilelang diungkapkan Pj. Sekda menerangkan berupa kendaraan dinas roda dua dan empat, termasuk peralatan kantor yang dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim.
Dalam keterangannya, Pj. Sekda menambahkan bahwa penjualan barang milik negara atau daerah yang dilakukan oleh Pemkab Muara Enim dengan proses lelang telah tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara Pasal 48 ayat (1), serta ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 51 ayat (2) & (3).
Lebih lanjut dirinya menjelasakan dalam ketentuan proses lelang nantinya dapat diikuti oleh siapapun, serta terbuka untuk umum dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan pokok lelang yang cukup tinggi untuk menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala KPKNL Lahat M. Umar, S.Ip., M.M siap memberikan dukungan termasuk pendampingan terhadap pelaksanaan lelang BMD Pemkab Muara Enim nantinya.
Menurutnya penjualan melalui lelang akan memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, antara lain dapat meningkatkan PAD, mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel terhadap BMD.
Selain itu sambungnya lagi, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan di muka umum yang hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama dan kompetitif karena memiliki cara penawaran yang khas, sehingga tercipta kompetisi maupun harga yang optimal.

Tags:

#pemkab muara enim lelang kendaraan dinas
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bantu Ringankan Beban Masyarakat Sumsel Terdampak Covid 19, PTBA Bagikan 44 Ton Beras

Next

Dukung Penanganan Covid 19, PTBA Kembali Bantu Faskes 3 Puskesmas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme